RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB
Ditanya bentuk sanksi administrasi, Doni menyebutkan, bisa teguran lisan, tertulis, dan lain-lain. "Itu nanti dimasukkan ke PP. Ini akan lebih tegas lagi," ucapnya.
Apakah penegasan soal sanksi ini karena belakangan ini marak aksi demo kepala desa dan perangkat desa? "Oh tidak, demo itu hak konstitusional hak warga negara," kata Doni.
Dia juga belum mau menyebutkan materi RUU yang terkait dengan dana desa. "Kita harus melakukan kajian komprehensif dan lebih mendalam," kilahnya.
Diterangkan, pembahasan RUU di internal pemerintah melibatkan wakil kemekeu, kemendagri, Bappenas, kemenpan-RB, kemenhut, kementrian PU, seteg, dan kemenkum-HAM.
JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang