RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades

RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
RUU ini mengatur mengenai pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, peraturan desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Doni mengatakan, rampunya RUU desa ini diluar perkiraannya. Maksudnya, lebih cepat dari yang diperkirakan. "Di luar ekspetasi, lebih cepat dari yang kita duga," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News