RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda
Senin, 20 Juni 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Namun demikian, Mendagri belum bisa menyerahkannya ke DPR. Alasannya, karena materi RUU Desa akan tergantung pada hasil pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemui usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 di Jakarta, Senin (20/6), Mendagri menegaskan bahwa RUU Desa merupakan pengembangan dari UU Pemda yang saat ini tengah direvisi. "Sebenarnya Ruu Desa sudah selesai draftnya. Tapi kita tunggu hasil revisi UU Pemda dulu," ujarnya.
Diakuinya, ada beberapa isu krusial dalam UU Desa. Di antaranya terkait adanya aspirasi agar kepala dan perangkat desa lainnya diangkat sebagai PNS, serta alokasi dana APBN khusus untuk desa.
Namun Mendagri mengisyaratkan bahwa dua aspirasi itu sulit direalisasikan. Misalnya tentang permintaan agar aparat desa diangkat menjadi PNS, Mendagri beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah