RUU Desa Tunggu Hasil Revisi UU Pemda
Senin, 20 Juni 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Namun demikian, Mendagri belum bisa menyerahkannya ke DPR. Alasannya, karena materi RUU Desa akan tergantung pada hasil pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemui usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemda Angkatan V tahun 2011 di Jakarta, Senin (20/6), Mendagri menegaskan bahwa RUU Desa merupakan pengembangan dari UU Pemda yang saat ini tengah direvisi. "Sebenarnya Ruu Desa sudah selesai draftnya. Tapi kita tunggu hasil revisi UU Pemda dulu," ujarnya.
Diakuinya, ada beberapa isu krusial dalam UU Desa. Di antaranya terkait adanya aspirasi agar kepala dan perangkat desa lainnya diangkat sebagai PNS, serta alokasi dana APBN khusus untuk desa.
Namun Mendagri mengisyaratkan bahwa dua aspirasi itu sulit direalisasikan. Misalnya tentang permintaan agar aparat desa diangkat menjadi PNS, Mendagri beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa telah selesai dibahas di tingkat
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI