RUU DIY Masih Berkutat pada Pengisian Kursi Gubernur
Senin, 28 Juni 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) akan dilanjutkan lagi usai masa reses DPR. Pembahasan RUU yang sudah dimulai sejak masa keanggotaan DPR periode 2004-2009 itu tidak akan dimulai lagi dari awal. Pemerintah bersama DPR hanya akan membahas masalah yang belum klir saja.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dari tujuh item Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), posisi terakhir tinggal satu DIM yang belum mendapatkan kesepakatan, yakni menyangkut mekanisme pengisian kursi jabatan gubernur DIY. Opsi yang sudah lama berkembang, gubernur DIY dipilih sebagaimana terjadi di provinsi lain yakni lewat pemilukada, atau secara otomatis Sri Sultan menduduki jabatan itu. "Jadi tinggal satu, apakah dipilih atau otomatis," ujar Gamawan Fausi di kantornya, Jakarta, Senin (28/6).
Dikatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, sudah menyiapkan bahan untuk pembahasan lanjutan RUU DIY usai masa reses. "Kemarin saya sudah ketemu ketua komisi II DPR. Sesudah reses ini kita akan bicarakan kapan mulai pembahasannya. Kita sudah siapkan bahannya," ujar Gamawan.
Kapuspen Kemendagri, Saut Situmorang menambahkan, pembahasan RUU DIY nantinya lebih fokus ke hal-hal yang belum dibahas. Dengan kata lain, tidak dimulai dari nol lagi. "Substansi pembahasan akan konsen kepada sistem penetapan atau pemilihan gubernur DIY, dengan berbagai variasinya," ujar Saut.
JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) akan dilanjutkan lagi usai masa reses DPR. Pembahasan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat