RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik
Tetap Diberi Hak Memveto Perda
Kamis, 18 September 2008 – 10:47 WIB

RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik
JAKARTA - Meski pada 9 Oktober mendatang, masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X beserta wakilnya, Paku Alam IX, berakhir, Komisi II DPR tak mau tergesa-gesa membahas RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. ''Kita harus berhati-hati karena kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi keistimewaan Jogjakarta dalam kerangka NKRI,'' kata Ketua Komisi II Evert Ernest Mangindaan dalam RDP dengan DPRD Jogjakarta di gedung DPR, Rabu (17/9). Meski begitu, pemerintah menawarkan untuk tetap menjaga eksistensi Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman dalam bentuk Parardhya.
Dia mengakui, draf RUU usul pemerintah tersebut sebenarnya telah diterima DPR. Begitu juga surpres (surat presiden) No R-52/Pres/8/2008 tertanggal 15 Agustus 2008 yang menugasi Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menkum ham untuk mewakili pihak pemerintah dalam proses pembahasannya. ''Tapi, kami tidak mau terburu-buru,'' tegasnya.
Baca Juga:
RUU tentang Daerah Istimewa Jogjakarta memang sangat bernilai strategis, khususnya bagi masyarakat Jogja. Sebab, dalam drafnya, pemerintah mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Mekanisme itu tentu mendobrak sistem ''istimewa'' yang berlaku selama ini. Sebab, Sultan dan Paku Alam otomatis dilantik sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jogja.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pada 9 Oktober mendatang, masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X beserta wakilnya, Paku Alam IX, berakhir, Komisi II DPR
BERITA TERKAIT
- Kritik Mayor Teddy, Ketum PP GPA Minta Segera Mundur dari TNI
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem