RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik

Tetap Diberi Hak Memveto Perda

RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik
RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik
Rencananya, Senin mendatang, Komisi II akan mengadakan raker dengan Mendagri untuk membicarakan persoalan tersebut secara khusus. (pri)

JAKARTA - Meski pada 9 Oktober mendatang, masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X beserta wakilnya, Paku Alam IX, berakhir, Komisi II DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News