RUU DOB di Papua Disahkan, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru

RUU DOB di Papua Disahkan, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). 

Ada tiga DOB yang terbentuk dari pengesahan RUU itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Merespons hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya pun berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.

Untuk membentuk Polda baru itu, kata Ramadhan, Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakn melalui rencana Polri. Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari kementerian,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (30/6).

Perwira tinggi Polri itu memastikan pembentukan Polda baru di Papua tersebut sesuai kebutuhan institusi Polri dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat," kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (cr3/jpnn)

Polri bakal membentuk tiga Polda baru setelah RUU DOB di Papua disahkan menjadi UU. Polri akan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News