RUU EBT Tidak Mendorong Kemandirian Energi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dikhawatirkan tidak mendorong kemandirian energi nasional.
Bahkan, RUU itu berpeluang menghasilkan berbagai beban dan masalah bagi negara.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mukhtasor mengatakan RUU EBT yang tengah dibahas di DPR berpeluang mengulangi kondisi seperti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“UU Migas melanggar konstitusi sehingga dibatalkan. Dampaknya, ada krisis regulasi migas sampai sekarang. Jangan sampai RUU EBT mengalami hal serupa,” ujarnya dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin (2/8).
Pembuatan setiap UU seharusnya dilandasi semangat meningkatkan kedaulatan dan kemandirian nasional.
Sayangnya, RUU EBT mencerminkan semangat mendukung impor dan memfasilitasi oligarki.
“Detail sekali untuk fasilitasi kepentingan,” katanya.
Dia antara lain melihat Pasal 40 pada RUU EBT yang mewajibkan PLN membeli listrik EBT dari pembangkit swasta.
Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) berpeluang menghasilkan berbagai beban dan masalah bagi negara.
- Dirut Pertamina Kunjungi Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari di Denpasar Utara Bali
- PLN IP Bersama BI Perluas Pemanfaatan Limbah Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar di PLTU
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- PLN Menargetkan Bangun Ribuan SPKLU Baru Pada 2025
- Sukseskan Visi Asta Cita Presiden, PLN Indonesia Power Lakukan Berbagai Terobosan
- Dirut Petrokimia Gresik Bersama ITS Perbarui Ratusan Motor Listrik Operasional