RUU EBT Tidak Mendorong Kemandirian Energi

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dikhawatirkan tidak mendorong kemandirian energi nasional.
Bahkan, RUU itu berpeluang menghasilkan berbagai beban dan masalah bagi negara.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mukhtasor mengatakan RUU EBT yang tengah dibahas di DPR berpeluang mengulangi kondisi seperti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“UU Migas melanggar konstitusi sehingga dibatalkan. Dampaknya, ada krisis regulasi migas sampai sekarang. Jangan sampai RUU EBT mengalami hal serupa,” ujarnya dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin (2/8).
Pembuatan setiap UU seharusnya dilandasi semangat meningkatkan kedaulatan dan kemandirian nasional.
Sayangnya, RUU EBT mencerminkan semangat mendukung impor dan memfasilitasi oligarki.
“Detail sekali untuk fasilitasi kepentingan,” katanya.
Dia antara lain melihat Pasal 40 pada RUU EBT yang mewajibkan PLN membeli listrik EBT dari pembangkit swasta.
Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) berpeluang menghasilkan berbagai beban dan masalah bagi negara.
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Arus Mudik, PLN UID Jakarta Raya Siapkan SPKLU di Rest Area
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik
- Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
- Libur Lebaran, PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik