RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?
Kamis, 16 Juli 2020 – 18:23 WIB
“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PPP Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas
- Apa sih Hubungan Hari Lahir Pancasila dengan Kebangkitan PKI?
- Jenderal Gatot Nurmantyo Menyampaikan Pernyataan Mengejutkan
- MUI: DPR Jangan Lupa Menarik RUU HIP, Segera dan Wajib
- RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat
- RUU HIP Jadi BPIP, Fahira Idris: Jangan Lengah Harus Tetap Dikritisi