RUU HIP Diubah Menjadi RUU BPIP, Syarief Hasan: Jangan Pakai Jalan Pintas

RUU HIP Diubah Menjadi RUU BPIP, Syarief Hasan: Jangan Pakai Jalan Pintas
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo

RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua hal yang berbeda sehingga Syarief Hasan memandang bahwa langkah ini tidak perlu dilakukan sekarang. Sebab, BPIP telah memiliki payung hokum yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

“Pengubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP melalui UU justru kontraproduktif di tengah penolakan keras terhadap RUU ini,” ungkap Syarief Hasan.

Menurutnya, penguatan BPIP melalui UU juga mesti dikaji lebih mendalam dan tidak bisa short cut atau jalan pintas seakan-akan kejar tayang dan ini juga menjadi pertanyaan.

Selain itu, menurut Syarief, kita sering melihat relevansi BPIP hari ini yang sering membuat pernyataan-pertanyaan yang kontraproduktif dan penguatan BPIP dapat juga menjadi alat kekuasaan baru dalam menafsirkan Pancasila yang bisa mendistorsi Pancasila.

“Perlu kajian mendalam relevansi BPIP sehingga BPIP tidak seperti BP7 di masa lalu yang malah menjadi sensor berlebihan, bukan perekat kebangsaan,” ungkap Syarief Hasan.

Ditambahkan bahwa Pemerintah dan DPR RI mesti lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil sikap.

“Tanpa UU saja, BPIP telah menimbulkan banyak kontroversial di masyarakat. Apalagi jika dikuatkan lewat UU maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Yang paling penting hari ini adalah kajian akademik dibutuhkan  terkait relevansi BPIP dan perlu tidaknya BPIP diatur melalui UU dan  sebaiknya dilakukan oleh lembaga independent /universitas UI misalnya.

“Untuk itu sebelum ada kajian akademik tersebut sebaiknya RUU BPIP ini ditunda pembahasannya,” tutup Syarief Hasan.(jpnn)

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News