RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat

RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Pada kesempatan tersebut HNW mengapresiasi kepedulian dan kepekaan publik terkait RUU HIP dan BPIP. Kepedulian dan kepakaan, itu menandakan bahwa rakyat termasuk pemuda dan Remaja Masjid, sudah menerima Pancasila yang final (18/8/1945) sebagai Dasar Negara, dan tidak rela bila Pancasila diutak-atik jadi Trisila maupun ekasila.

Para Pemuda dan Remaja Masjid juga tidak rela bila Pancasila dipahami dengan cara yang salah. Misalnya, Sila pertama hanya menjadi Ketuhanan, atau Ketuhanan berkebudayaan. Sila pertama tetap harus dipahami dengan baik, utuh dan benar sebagai KeTuhanan Yang Maha Esa, karena itu adalah hadiah dan pengorbanan serta kompromi Umat Islam untuk selamatkan kesatuan Indonesia Merdeka.

Meski begitu, Hidayat mengingatkan agar Umat tetap menempuh jalur demokrasi yang legal, damai dan tidak terprovokasi. Termasuk adanya dugaan manuver politik, penyerahan RUU BPIP dari Menkopolhukam kepada Ketua DPR. Serta munculnya opini, seolah-olah DPR RI telah sepakat dengan Pemerintah bahwa RUU HIP berubah menjadi RUU BPIP.

“Saya mempertanyakan hal itu. Karena seandainya benar ada kesepakatan seperti itu, maka kesepakatan itu pasti diformalkan dan diputuskan dalam rapat tertinggi di DPR yaitu rapat paripurna. Tetapi ternyata dalam Rapat Paripurna kemarin tidak ada agenda dan keputusan untuk mengesahkan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah bahwa RUU HIP diganti menjadi RUU BPIP,” ungkapnya.

Dalam Rapat Paripurna, lanjut Hidayat, yang ada justru interupsi dari Anggota Badan Legislasi dari FPKS Bukhori Yusuf yang menyampaikan amanat Rakyat dan Umat agar DPRRI menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Itu fakta riil yang ada. Jadi tidak benar, seolah-olah sudah ada kesepakatan DPR menerima RUU BPIP sebagai ganti RUU HIP. Apalagi bila bicara prosedur, yang dilakukan pemerintah kemarin itu tidak memenuhi syarat prosedur legal formal untuk pengajuan RUU baru sebagai inisiatif Pemerintah, seperti RUU BPIP itu,” ujarnya.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II, mendapat banyak pertanyaan seputar nasib RUU HIP dan RUU BPIP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News