RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9).
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan mengatakan RUU HKPD diajukan pemerintah menggantikan UU Perimbangan Keuangan dan UU Pajak dan Retribusi Daerah.
"Fraksi Gerindra DPR menyambut rancangan kebijakan pemerintah dalam mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah melalui RUU HKPD," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Namun, katanya, RUU tersebut tidak boleh menjadi lex specialis atau aturan khusus dari sistem otonomi daerah yang ada. Oleh karena itu, RUU tersebut mesti selaras dengan UU Pemda.
Hergun -sapaan Heri Gunawan menjelaskan RUU HKPD sesuai naskah akademik yang disampaikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi masalah kemandirian daerah dan ketimpangan keuangan antardaerah.
Dalam RUU HKPD ini, pemerintah membangun desain baru transfer ke daerah (TKD) untuk memaksimalkan fungsi belanja di daerah dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah.
"Bagi Fraksi Gerindra, desain baru TKD ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem berkeadilan," tegas Hergun.
Anggota Komisi XI DPR itu melihat di dalam RUU HKPD ada batasan belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari belanja, dan adanya kewajiban daerah meningkatkan belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi 40 persen.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan Fraksi Gerindra terkait RUU HKPD yang membatasi belanja pegawai di daerah 30 persen.
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Penjelasan Sri Mulyani soal Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, Ternyata
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan