RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra

Di sisi lain, melalui RUU tersebut pemerintah justru menghilangkan kewajibannya untuk memastikan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto yang tertuang di APBN.
"Kami berpandangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto dalam APBN dan mengajak membuat aturan baru mengenai anggaran TKD minimal 30 persen dari belanja negara," jelas Hergun.
Dalam rangka memberi jaminan perhatian pusat yang nyata, Fraksi Gerindra DPR RI juga berpandangan kekayaan kelautan dan perikanan merupakan salah satu modal besar pembangunan yang harus digali oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, tetap perlu adanya yang kami sebut sebagai DBH kelautan dan perikanan," ucap Hergun.
Berdasarkan catatan tersebut, tambah Hergun, fraksinya siap duduk bersama dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas lebih jauh usulan RUU HKPD tersebut. (fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan Fraksi Gerindra terkait RUU HKPD yang membatasi belanja pegawai di daerah 30 persen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran