RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap
Adapun ketentuan beracaranya, Eddy menjelaskan dengan gamblang bahwa proses kerja HPP tidak jauh berbeda dengan hakim pada umumnya. Namun HPP akann memberikan putusan yang relatif cepat yaitu, maksimal 5 hari terhitung sejak menerima permohonan.
"Dalam memutus permohonan tersebut, HPP semua berkas yang relevan, kalau perlu memanggil saksi dan alat bukti yang relevan," pungkas dia.
Kewenangan dan tugas yang dimiliki HPP tersebut, tambahnya, tidak akan mengganggu proses penyidikan di kepolisian maupun di kejaksaan. "HPP tidaklah menunda proses penyidikan," imbuhnya.
Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP, Andi Hamzah mengatakan bahwa tugas HPP yang diatur di dalam RUU itu akan mempercepat proses penyidikan yang dijalani oleh tersangka atau terdakwa. "Hakim yang bertugas nanti akan jemput bola ke lapas-lapas, memeriksa tersangka atau terpidana," kata Andi.
Dia juga menegaskan bahwa HPP tersebut bukanlah sebuah lembaga, namun merupakan penambahan peran hakim dalam meningkatkan kinerja hakim. "HPP ini berasal dari hakim-hakim biasa, tidak perlu merekrut hakim lagi," tukasnya.
Namun, Andi mengakui bahwa tantangan yang dihadapi dalam memberlakukan HPP tersebut adalah sulitnya mencari hakim yang terpercaya. "Masalahnya hakim yang jujur agar HPP ini tidak disalahgunakan dan tidak mudah disogok saat mendatangi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, HPP yang diperkenalkan dalam RUU tersebut belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi. ”RUU itu pada dasarnya tidak berbeda dengan lembaga praperadilan yang hingga kini masih berjalan,” tutur Anggara Wahyu, Ketua ICJR beberapa waktu lalu.
Menurutnya, problem yang terjadi selama ini di bawah konsep praperadilan tidak lagi terulang di masa mendatang. "Salah satu masalah yang penting adalah pemberian wewenang penuh kepada penyidik untuk penetapan tersangka. Pemberian wewenang mutlak dalam hal penetapan tersangka tanpa ada peninjauan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan justru akan mengulangi masalah yang terjadi saat ini dalam lembaga Praperadilan," kata Anggara.
Menurut ICJR konsep HPP tersebut masih sama seperti praperadilan yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik untuk menentukan keterpenuhan bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan seseorang menjadi tersangka, dan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
SELAMA ini, aparat hukum baik polisi maupun jaksa, memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dilanjutkan hingga pengadilan
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak