RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap
Kamis, 28 November 2013 – 08:12 WIB
"Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan kewenangan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan penahanan terhadap seseorang," ujarnya lebih lanjut.
ICJR memandang, setiap upaya tahapan proses dalam sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan (judicial scrutiny) termasuk terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. (ris/dod)
SELAMA ini, aparat hukum baik polisi maupun jaksa, memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dilanjutkan hingga pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week