RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap

RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap
RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap

"Absolutnya kewenangan ini pada akhirnya menyebabkan kewenangan penyidik tidak dapat dikontrol, termasuk dalam menentukan pengenaan penahanan terhadap seseorang," ujarnya lebih lanjut.

ICJR memandang, setiap upaya tahapan proses dalam sistem peradilan pidana harus melalui peninjauan oleh pengadilan (judicial scrutiny) termasuk terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. (ris/dod)


SELAMA ini, aparat hukum baik polisi maupun jaksa, memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan apakah sebuah kasus harus dilanjutkan hingga pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News