RUU HPP Jadi Angin Segar untuk Pemulihan Ekonomi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara memprediksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal memberikan iklim baik bagi perekonomian tanah air.
Pasalnya, RUU HPP bakal memberikan ruang bagi kelas menengah untuk mendapatkan pengurangan pajak.
Awalnya, orang dengan penghasilan Rp 50-60 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen. Maka, ke depan jika RUU HPP disahkan mereka hanya akan mendapat beban lima persen.
"Kebijakan ini cukup adil bagi lapisan penghasilan di antara Rp 50-60 juta rupiah per tahun. Itu sudah tepat," ungkap Bhima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Menurut Bhima, pengurangan pajak itu bisa berdampak positif pada konsumsi, yang berujung pada menyokong pemulihan ekonomi.
"Asumsinya selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetor ke negara (15-5 persen) sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah," beber Bhima.
Di sisi lain, kata Bhima, penerimaan negara pun tidak akan terganggu, karena adanya kenaikan tarif PPh golongan atas.
"Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar atau kelas atas naik dari 30 persen menjadi 35 persen," ungkap Bhima.
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menyatakan RUU HPP akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi Indonesia.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan