RUU IACEPA Disetujui DPR, Ekspor ke Australia Harus Meningkat
Kamis, 06 Februari 2020 – 23:20 WIB
Terakhir, dia menyatakan bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia - Australia harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (fat/jpnn)
Pemerintah diminta segera meningkatkan kinerja ekspor ke Australia, pascadisetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) IACEPA menjadi undang-undang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Volume Peti Kemas di JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUs
- Mantap! UMKM Asal Bekasi Sukses Ekspor Jengkol dan Komoditas Lainnya ke Jepang
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'