RUU IACEPA Disetujui DPR, Ekspor ke Australia Harus Meningkat
Kamis, 06 Februari 2020 – 23:20 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto : Ricardo/JPNN
Terakhir, dia menyatakan bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia - Australia harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (fat/jpnn)
Pemerintah diminta segera meningkatkan kinerja ekspor ke Australia, pascadisetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) IACEPA menjadi undang-undang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global