RUU IKN Disahkan Menjadi UU, Begini Langkah Selanjutnya
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menanggapi pengesahan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara (IKN) menjadi UU.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, tim pelaksana harus bergerak cepat setelah pengesahan undang-undang IKN ini.
"Tim pelaksana mesti cepat kerja keras dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel," kata Jimly kepada JPNN.com, Selasa (18/1).
Hal tersebut dilakukan guna menyosialisasikan hal-hal terkait pemindahan IKN baru kepada masyarakat.
"Yakinkan masyarakat bahwa perpindahan pasti akan dilakukan, bisa 10 sampai 20 tahun. Tidak dipaksakan harus selesai 2024," ujar anggota DPD RI dari DKI Jakarta itu.
Jimly sebelumnya sempat mengusulkan nama DKI Nusantara sebagai nama untuk IKN Baru di Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memilih Nusantara sebagai nama IKN baru.
"Ya banyak juga orang lain yang usul tetapi akhirnya yang milih, kan, presiden," pungkas Jimly. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Guru Besar Hukum Tata Negara UI Jimly Asshiddiqie menanggapi pengesahan rancangan undang-undang (RUU) IKN menjadi UU.
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Anies Anggap Undang-Undang IKN Hasil Demokrasi Prematur
- Prabowo-Gibran Berkomitmen Akan Lanjutkan Pembangunan IKN
- Prof Jimly: Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Bikin Malu Pak Jokowi
- Nama Hoki
- Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti