RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah

Ditarget Selesai Juli 2011

RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara akan disahkan DPR paling lambat awal Juli 2011 mendatang. Target itu, kata Najib, sangat berpeluang untuk direalisasikan karena dari draft yang terdiri dari 10 bab dan 46 pasal tersebut hanya menyisakan sekitar empat daftar inventaris masalah (DIM).

"Hanya tinggal empat hal dari RUU tentang Intelijen Negara yang diusulkan DPR itu yang harus diselesaikan," kata Muhammad Najib, saat berdiskusi  bertema 'Quo Vadis RUU Intelijen' di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/3).

Masalah pertama, lanjut Najib, terkait kelembagaan intelijen negara. Pemerintah memandang belum waktunya untuk membentuk Lembaga Koordinasi Intelijen Negara sebagaimana tertuang dalam DIM Pemerintah BAB VI Pasal 31 ayat 1 dan 2. "Pemerintah tampaknya ingin mempertahankan fungsi kooordinasi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala BIN sebagai koordinator," kata Najib.

Kedua, masalah rahasia intelijen sebagaimana yang diatur dalam BAB V. Dalam tanggapannya, pemerintah mengakui bahwa rahasia intelijen memiliki masa retensi kecuali rahasia intelijen yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan negara sebagaimana tertuang dalam DIM Pemerintah BAB V Pasal 29 ayat 3. Hal ini mengandung perbedaan pandangan yang sangat substansial antara parlemen dan pemerintah.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara akan disahkan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News