RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah

Ditarget Selesai Juli 2011

RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
"Parlemen memandang semua rahasia intelijen memiliki masa retensi hingga tidak perlu pengaturan atau kreteria rahasia intelijen dalam pasal-pasal yang diajukan. Yang ada, masa retensi memungkinkan untuk diperpanjang, itupun harus mendapat persetujuan DPR. Sementara pemerintah mengusulkan adanya rahasia intelijen yang tidak boleh dibuka selamanya. DPR berpandangan, rahasia intelijen yang tidak boleh dibuka selamanya berpotensi untuk disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang tida ada kaitannya dengan keamanan negara," ungkap Najib.

Sementara masalah ketiga, terkait dengan kewenangan penyelenggara intelijen. Melalui perdebatan panjang, DPR mengizinkan penyelenggara intelijen untuk melakukan penyadapan.

"Semula wewenang ini baru dapat dilakukan setelah mengantongi izin pengadilan. Namun dengan alasan banyaknya tindakan yang harus dilakukan dalam waktu cepat demi keamanan negara, hingga izin pengadilan dicabut," kata politisi PAN itu.

Demikian juga halnya dengan permintaan pemerintah soal perlunya kewenangan lanjutan intelijen sebagaimana yang tertuang pada BAB III Pasal 15 ayat 1, berbunyi 'BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penangkalan dini serta pemeriksaan intensif'. "Kewenangan ini sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara akan disahkan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News