RUU Jabatan Hakim Dipastikan Selesai Masa Sidang Berikutnya
Kamis, 29 November 2018 – 16:45 WIB
DPR juga mendorong Komisi Yudisial (KY) berperan mengurangi hal-hal tindak hakim yang tidak terpuji. Bamsoet menambahkan, apa yang sudah diberikan negara kepada KY sudah bagus.
“Tapi, KY harus melakukan tugas pokoknya yaitu pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengatakan, masing-masing lembaga negara seperti KY dan MA memiliki jiwa negarawan dan paham posisi masing-masing. “Namun, harus memahami bagaimana selamatkan bangsa ke arah lebih baik,” paparnya. (boy/jpnn)
Bamsoet menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi terkait persoalan hakim yang kena OTT KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Membuka IAPF di Bali, Puan Singgung RI-Afrika Punya Sejarah Panjang Sejak KAA di Era Presiden Soekarno
- Jokowi Singgung RUU Perampasan Aset, Puan: Apa Akan Menjadi Lebih Baik?