RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI

RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal bisa segera dituntaskan. Menurutnya, konsumen harus mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk.

"Semangat dari RUU tentang Jaminan Produk Halal itu antara lain mendorong negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga negara," kata Jazuli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).

Jazuli menambahkan, RUU tersebut sekaligus untuk memperkuat label halal yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditegaskannya,  selama ini MUI hanya mengandalkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai payung hukum melabelisasi produk halal. "DPR menginginkan agar landasan hukumnya diperkuat dengan undang-undang," ujar Jazuli.

Menurutnya, payung hukum dalam bentuk Kepmen akan mudah diubah sesuai selera figur yang ditunjuk menjadi menteri. Tapi jika payung hukum labelisasi produk halal itu dalam bentuk undang-undang, maka akan sulit diubah karena harus ada persetujuan wakil rakyat di DPR.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News