RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
Selasa, 28 Mei 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal bisa segera dituntaskan. Menurutnya, konsumen harus mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk.
"Semangat dari RUU tentang Jaminan Produk Halal itu antara lain mendorong negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga negara," kata Jazuli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Jazuli menambahkan, RUU tersebut sekaligus untuk memperkuat label halal yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditegaskannya, selama ini MUI hanya mengandalkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai payung hukum melabelisasi produk halal. "DPR menginginkan agar landasan hukumnya diperkuat dengan undang-undang," ujar Jazuli.
Menurutnya, payung hukum dalam bentuk Kepmen akan mudah diubah sesuai selera figur yang ditunjuk menjadi menteri. Tapi jika payung hukum labelisasi produk halal itu dalam bentuk undang-undang, maka akan sulit diubah karena harus ada persetujuan wakil rakyat di DPR.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat