RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
Selasa, 28 Mei 2013 – 23:32 WIB

RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
Jazuli menambahkan, MUI sebagai satu-satunya wadah Ormas Islam di Indonesia justru akan diuntungkan dengan keberadaan oleh RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Karenanya, Panitia Kerja (Panja) RUU Produk Halal dan pemerintah telah sepakat untuk memberi kewenangan kepada MUI dalam mengangkat auditor tentang kehalalan sebuah produk.
"Panja RUU tentang Jaminan Produk Halal dan pemerintah menyepakati eksistensi MUI sebagai representatif dari ulama yang berperan mengangkat auditor halal yang aktif di badan atau lembaga terkait setelah disertifikasi oleh MUI, serta menetapkan fatwa halal dan menandatangani sertifikat halal bersama badan atau lembaga terkait," tutur politikus PKS itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran