RUU Jaminan Produk Halal Terancam Kandas
Selasa, 21 Mei 2013 – 04:56 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) antara pemerintah dengan parlemen masih alot. Pembahasan masih terbentur tiga persoalan krusial. Jika ingin menuntaskan dalam masa sidang saat ini, panitia kerja (panja) masih memiliki waktu 2,5 bulan lagi. "Pemerintah takut tidak efektif. Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) teriak jika ada lembaga baru," ujarnya. Respon penolakan ini muncul karena takut ada pemborosan uang negara. Misalnya untuk menggaji pegawai baru hingga urusan mobil dinas.
Ketua Panja RUU JPH Jazuli Juwaini mengatakan, leading sector pembahasan ada di tangan Kementerian Agama (Kemenag). "Pembahasannya molor terus," katanya usai mengikuti penandatangan MoU antara LPPOM MUI (lembaga sertifikasi produk halal), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Kadin (Kamar Dagang Indonesia) di Jakarta, Senin (20/5).
Baca Juga:
Jazuli mengatakan, jika pembahasan dituntut segera rampung maka tiga poin yang masih tarik ulur harus dicarikan solusinya. Dia menuturkan poin pertama adalah permintaan DPR akan adanya lembaga khusus urusan sertifikasi halal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Padahal selama ini lembaga urusan ini ada di bawah naungan MUI.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) antara pemerintah dengan parlemen masih alot. Pembahasan masih terbentur
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak