RUU Jaminan Produk Halal Terancam Kandas
Selasa, 21 Mei 2013 – 04:56 WIB
Terkait persoalan ini, muncul wacana jika lembaga urusan sertifikasi halal itu ada di bawah naungan Kemenag. Pegawainya juga karyawan Kemenag, sehingga tidak ada beban biaya gaji lagi. Namun usulan itu masih belum diputuskan, karena rawan terjadi kepentingan sepihak dari Kemenag.
Persoalan selanjutnya yang mengambat pengesahan RUU JPH adalah, permintaan DPR supaya peran MUI, sebagai representasi ulama di Indonesia, utuh untuk urusan sertifikasi halal. Sekarang persoalan pihak yang berhak menerbitkan sertifikasi halal ini sedang hangat, terutama ketika Nahdlatul Ulama (NU) juga membuat lembaga serupa dengan milik MUI.
"Sekarang kan aturannya belum ada, jadi siapapun boleh membuat lembaga sertifikasi halal," ujar politisi PKS itu. Namun ketika nanti regulasi lembaga sertifikasi halal harus hanya boleh satu, maka yang lainnya harus ditertibkan.
Perkara terakhir yang membuat pembahasan RUU JPH berlarut-larut adalah soal status. Apakah nanti pendaftaran jaminan halal itu bersifat mandatory (wajib) atau hanya voluntary (sukarela) seperti saat ini. Jazuli berharap dalam sisa masa sidang saat ini, pembahasan bisa berjalan efektif. Jika sebaliknya, tidak tertutup kemungkinan pembahasan RUU JPH kandas seperti masa bakti DPR periode 2004-2009 lalu.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) antara pemerintah dengan parlemen masih alot. Pembahasan masih terbentur
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak