RUU Jaminan Produk Halal Tertahan di Komisi VIII
Jumat, 30 September 2011 – 17:37 WIB
"Saya belum bisa memastikannya, karena draftnya belum diperbaiki juga. Tapi usulannya akan diajukan di masa sidang ini," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pleno Baleg telah mengesahkan dratf RUU JPH. Di rapat pleno itu, FPDIP terang-terangan menyebutkan belum bisa menyetujui draft RUU JPH yang diajukan oleh Komisi VIII. Alasannya, di dalam RUU tersebut pelaksanaan sertifikasi halal menjadi kewajiban. Padahal di masyarakat, ada produk non halal dan halal.
Selain itu hadirnya RUU JPH akan membuat overlapping karena sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan produk. Demikian juga penambahan lembaga baru (Badan Nasional Penjaminan Produk Halal) akan mempersulit koordinasi. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Meski telah disahkan dalam pleno Badan Legislatif pada Senin (26/9), namun draft perbaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin