RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM.
Sekjen Kementrian Keuangan Mulia P. Nasution mengungkapkan hal tersebut usai salat Jumat di kantornya kemarin (4/2). "Pada 2011, ini sudah bisa diajukan dan kita harapkan bisa segera dibahas," kata Mulia.
Baca Juga:
Sejumlah isu yang tengah difinalisasi antara lain mengenai kewenangan pengambil keputusan. Saat RUU JPSK diajukan ke DPR periode 2004-2009, diusulkan kewenangan pengambil keputusan ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam pembahasan, parlemen menginginkan presiden sebagai penanggungjawab di masa krisis. Isu ini termasuk yang menemui jalan buntu.
Mulia mengatakan, dalam draf yang baru, pemerintah mengusulkan Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) sebagai pengambil keputusan di masa krisis. "Kita kembalikan lagi kepada usul semula, yaitu ke tingkat FSSK. Sekarang namanya ya FSSK," kata Mulia.
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor