RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM.
Sekjen Kementrian Keuangan Mulia P. Nasution mengungkapkan hal tersebut usai salat Jumat di kantornya kemarin (4/2). "Pada 2011, ini sudah bisa diajukan dan kita harapkan bisa segera dibahas," kata Mulia.
Baca Juga:
Sejumlah isu yang tengah difinalisasi antara lain mengenai kewenangan pengambil keputusan. Saat RUU JPSK diajukan ke DPR periode 2004-2009, diusulkan kewenangan pengambil keputusan ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam pembahasan, parlemen menginginkan presiden sebagai penanggungjawab di masa krisis. Isu ini termasuk yang menemui jalan buntu.
Mulia mengatakan, dalam draf yang baru, pemerintah mengusulkan Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) sebagai pengambil keputusan di masa krisis. "Kita kembalikan lagi kepada usul semula, yaitu ke tingkat FSSK. Sekarang namanya ya FSSK," kata Mulia.
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut
BERITA TERKAIT
- Kementan Pacu Brigade Pangan Sebagai Garda Terdepan Produksi Indonesia
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Modena Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Mayapada Healthcare & Apollo Hospitals Siapkan Layanan Kesehatan Kelas Dunia