RUU Kamnas Berpotensi Gesekan
Kamis, 08 November 2012 – 06:57 WIB
Dia menyatakan, definisi dalam RUU Kamnas tidak boleh secuil pun meninggalkan multitafsir. Menurutnya, semua itu harus jelas. "Jangan sampai ada area abu-abu," ungkapnya. Menurut dia lagi, semngat dalam RUU Kamnas bagus, karena pemerintah berupaya memberi penguatan negara dalam setiap potensi keamanan.
"Tapi, ketika menghandel keamanan bisa disalahtafsirkan, itu berbahaya. Rezim tidak boleh menyalahgunakan kewenangan justru untuk memerkuat rezim dan tidak ada hubungan dengan kekuatan keamanan," papar Muzani.
Sementara, Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan, Indonesia sebenarnya masih banyak legislasi sektor keamanan yang dapat dijadikan pijakan pemerintah untuk menata kelola sektor pertahanan dan keamanan.
Menurut dia, apabila pemerintah menilai masih terdapat kekosongan tentang aturan hukum dan kerja sama aktor keamanan, khususnya TNI dan Polri, maka sebenarnya pemerintah lebih tepat membentuk UU perbantuan bukan membentuk RUU Kamnas.
JAKARTA- Potensi gesekan antara TNI dan Polri rentan terjadi jika RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) disetujui DPR. Belum diaturnya secara detail
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI