RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI
Rabu, 03 Oktober 2012 – 01:51 WIB
Kritik terhadap RUU Kamnas juga muncul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Kamnas dan mengembalikannya ke pemerintah.
Menurut Ida, supremasi sipil sangat terancam dengan isi RUU Kamnas. Bahkan ia menganggap RUU Kamnas bisa menjadikan TNI untuk kembali ke era Dwi Fungsi sebagaimana era Orde Baru.
"Pascareformasi sangat banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan tentara kemudian diambil alih polisi. Nah dengan gigihnya rencana pemerintah terhadap RUU ini hendak mendudukkan tentara ke dalam tugas pekerjaan yang dulu banyak diembannya," katanya.
Ida juga tak menampik adanya dugaan agenda politik tertentu di balik keiginan pemerintah untuk meloloskan RUU Kamnas. "Jelas, RUU Kamnas ini berkaitan dengan tahun-tahun politik 2013 dan 2014," bebernya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengingatkan bahaya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terhadap insan pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru