RUU Kamnas Bisa jadi Blunder Bagi Penguasa
Selasa, 30 Oktober 2012 – 02:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk hati-hati betul dengan naskah Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang telah diserahkan ke DPR RI. Sebab jika nanti RUU Kamnas usulan Kementrian Pertahanan itu itu sampai disetujui DPR dan diberlakukan, bisa-bisa justru pemerintah yang terkena imbasnya.
Menurut pengamat intelijen Wawan Purwanto, RUU Kamnas tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Sebab jika nanti dianggap membahayakan dan menciderai demokrasi, RUU Kamnas yang sudah disahkan bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya undang-undang itu tidak bisa melenggang begitu saja. Kalau khawatir dengan UU yang sudah disahkan, bisa dijudicial review di MK," kata Wawan di Jakarta, Senin (29/10).
Lebih lanjut Wawan menambahkan, DPR sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan bisa terus mencermati setiap efek pemberlakuan UU Kamnas. Bahkan jika pemerintah yang berkuasa menggunakan UU Kamnas untuk berbuat sewenang-wenang, lanjut Wawan, DPR bisa menggunakan hak-hak istimewa yang dijamin konstitusi.
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk hati-hati betul dengan naskah Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang telah diserahkan
BERITA TERKAIT
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh