RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB
"Kalau tidak dapat izin maka maka tidak bisa ceramah. Ini kan mengekang," jelasnya.
Lebih jauh dia menilai RUU ini terkesan aneh. Sebab walaupun sudah akan dibahas DPR, tapi pihak pelaksana dari TNI dan Polri masih belum satu suara.
"Jadi ini masih menuai kontroversi. Terlebih lagi masyarakat selaku objek dari RUU ini tentu akan memiliki pandangan sendiri," katanya. Pihaknya pun mengingatkan agar peraturan perundang-undangan tidak menghambat proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik.
Sedangkan pakar hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, jangan sampai karena atas nama keamanan nasional lantas banyak orang yang dibelenggu kebebasannya. Dicontohkannya, dalam RUU Kamnas ada satu pasal yang menyebutkan mengkritik negara termasuk kategori teror dan mengancam keamanan nasional. "Kan berbahaya sekali itu," kata dia.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan