RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama

RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Menurut Refli, RUU Kamnas justru membenturkan kebebasan masyarakat sipil dengan peran dan tugas tanggung jawab negara. Dicontohkan Refli, di era Orde Baru ada UU Subversif yang tanpa kriteria jelas semua orang bisa dituduh melakukan subversi. "Sampai-sampai orang bawa buku yang dilarang pun atau menjual buku yang dilarang pun dituduh surversif," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News