RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
Kamis, 20 September 2012 – 00:20 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali diserahkan pemerintah ke DPR bulan ini tanpa disertai revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM. Selain itu masih ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Wewenang TNI dan Polri. Dalam beleid tersebut TNI bertanggung jawab soal pertahanan, sedangkan Polri mengurusi keamanan nasional.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai RUU Kamnas yang kembali diserahkan ke DPR tanpa revisi justru menunjukkan adanya arogansi pemerintah. "Dalam berbagai pasal di dalam RUU itu jelas-jelas dikondisikan untuk memberangus kebebasan sipil,” ujar Neta, Rabu (19/9) di Jakarta.
Pria yang dikenal konsen menyoroti kinerja kepolisian itu justru mempersoalkan pembahasan RUU Kamnas yang menabrak aturan. Neta menegaskan, sesuai Pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka setiap undang-undang harus dibuat dengan melibatkan pihak yang berkepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha