RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah

RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali diserahkan pemerintah ke DPR bulan ini tanpa disertai revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai RUU Kamnas yang kembali diserahkan ke DPR tanpa revisi justru menunjukkan adanya arogansi pemerintah.  "Dalam berbagai pasal di dalam RUU itu jelas-jelas dikondisikan untuk memberangus kebebasan sipil,” ujar Neta, Rabu (19/9) di Jakarta.

Pria yang dikenal konsen menyoroti kinerja kepolisian itu justru mempersoalkan pembahasan RUU Kamnas yang menabrak aturan. Neta menegaskan, sesuai Pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka setiap undang-undang harus dibuat dengan melibatkan pihak yang berkepentingan.

Selain itu masih ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Wewenang TNI dan Polri. Dalam beleid tersebut TNI bertanggung jawab soal pertahanan, sedangkan Polri mengurusi keamanan nasional.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News