RUU Kamnas Buka Celah Negara Bertindak Semena-Mena
Rabu, 12 September 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentamg Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Namun penolakan terhadap RUU Kamnas makin nyaring karena dianggap berpotensi membelenggu demokrasi. Ray juga mempersoalkan Pasal 54 RUU Kamnas yang jika disetujui akan mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui mekanisme pengawasan melekat, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan publik dan pengawasan penggunaaan kuasa khusus. Menurut Ray, dengan sistem itu maka tak ada satu pihak pun yang luput dari pengawasan dengan pola-pola yang bisa melanggar privacy warga negara.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU Kamnas tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membahayakan supremasi hukum. Ray mengatakan, dari 57 pasal RUU Kamnas ternyata terdapat pasal-pasal yang membuka celah bagi negara untuk bertindak represif. "Sebab RUU Kamnas akan memberangus demokrasi dan kebebasan di negeri ini dengan dalih menegakkan keamanan nasional yang sedang terancam,” kata Ray di Jakarta, Selasa (11/9).
Baca Juga:
Pria yang memiliki nama asli Ahmad Fauzi itu mencontohkan pasal 17 dalam RUU Kamnas yang menyebut ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yakni ancaman militer, ancaman bersenjata dan ancaman tidak bersenjata. Ray menilai penggunaan kalimat "ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan" itu membuka ruang bagi negara untuk semena-mena. ”Ancaman keamanan nasional tanpa definisi yang jelas dan batasan yang tegas saja sudah berbahaya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentamg Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Namun penolakan terhadap RUU Kamnas makin nyaring
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark