RUU Kamnas Buka Celah Negara Bertindak Semena-Mena
Rabu, 12 September 2012 – 00:31 WIB
”Atas nama demi keamanan nasional, pengawasan itu bisa lewat penyadapan, atau mungkin di-inteli. Yang jelas, dengan pasal 54 itu, semua bisa diawasi baik eksekutif menteri-menteri itu, semua anggota DPR dan publik yang dalam hal ini berarti rakyat," ucapnya.
Namun Ray mengaku tak heran jika RUU Kamnas mengundang penolakan. Sebab, RUU tersebut saat masih dalam bentuk draf akademik sudah mengundang polemik.
Ray menyebut naskah akademik justru dibuat menyusul setelah pasal-pasal RUU Kamnas dibuat terlebih dulu. Padahal, seharusnya naskah akademik mendahului RUU. "Dalam konteks RUU Kamnas, jelas terlihat dibuat dulu pasal-pasalnya baru kemudian dibuat naskah akademiknya yang terkesan dipas-paskan,” tudingnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentamg Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Namun penolakan terhadap RUU Kamnas makin nyaring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati