RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun ini. Namun seiring keinginan kuat pemerintah mengegolkan RUU Kamnas, semakin luas pula barisan penentangnya.
Rencananya, elemen-elemen masyaralat sipil akan menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan Istana Negara pada pekan-pekan mendatang. Elemen sipil yang akan menggerakkan aksi itu antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Mereka juga akan menggandeng kelompok lain yang dikenal vokal mengkritisi RUU Kamnas maupun Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penangangan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri. Di antaranya adalah YLBHI, LBH Jakarta, KontraS dan Imparsial.
Presiden KPSI Said Iqbal menyatakan, selain RUU Kamnas dan Inpres Penaganan Gaungguan Keamanan, pihaknya juga mempersoalkan RUU Ormas yang saat ini tengah dibahas di DPR. "Ketiganya jelas mengancam dan membahayakan perjuangan kelompok buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Said dalam jumpa pers di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Rabu (13/2).
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 79 Ribu Tempat Duduk
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas