RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh

RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun ini. Namun seiring keinginan kuat pemerintah mengegolkan RUU Kamnas, semakin luas pula barisan penentangnya.

Rencananya, elemen-elemen masyaralat sipil akan menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan Istana Negara pada pekan-pekan mendatang. Elemen sipil yang akan menggerakkan aksi itu antara lain  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Mereka juga akan menggandeng kelompok lain yang dikenal vokal mengkritisi RUU Kamnas maupun Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penangangan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri. Di antaranya adalah YLBHI, LBH Jakarta, KontraS dan Imparsial.

Presiden KPSI Said Iqbal menyatakan, selain RUU Kamnas dan Inpres Penaganan Gaungguan Keamanan, pihaknya juga mempersoalkan RUU Ormas yang saat ini tengah dibahas di DPR. "Ketiganya jelas mengancam dan membahayakan perjuangan kelompok buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Said dalam jumpa pers di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Rabu (13/2).

JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News