RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh

RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
Dipaparkannya, kelompok buruh akan menggelar aksi penolakan atas RUU Kamnas dan RUU Ormas pada Selasa (19/2) pekan depan. Sementara pada Kamis (28/2) dua pekan mendatang, mereka akan menggelar aksi di depan Istana guna mendesak pencabutan Inpres Gangguan Keamanan sekaligus meminta pemeirntah menarik RUU Kamnas.

Dipaparkannya, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengerahkan tentara saat di daerahnya terjadi gangguan tertib sipil.

Persoalannya, lanjut Said, hingga saat ini tidak ada ukuran baku tentang tertib sipil. "Artinya Inpres dan RUU itu dapat digunakan kepala daerah untuk mengerahkan tentara dalam mengatur bahkan membubarkan unjuk rasa buruh dengan kekerasan,” paparmnya.

Di tempat sama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menambahkan, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan menjadi bukti bahwa pemeirntah masih suka menggunakan penedakatan keamanan dibanding pendekatan kesejahteraan. Karena itu  pada aksi di depan gedung DPR RI, pekan depan, massa aksi penolak RUU Kamnas akan menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mereka meminta jaminan kebebasan berorganisasi, menyatakan pendapat maupun hak untuk berkumpul.

JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News