RUU Kamnas Dicurigai jadi Alat Pemenangan Capres
Selasa, 09 April 2013 – 19:23 WIB
JAKARTA - Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional karena sangat kental muatan kepentingan politis penguasa, khususnya demi kepentingan pemenangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2014. Makanya, dia meminta pembahasan RUU ini lebih baik ditunda dulu hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.
"Hasil analisa kami jelas salah satu tujuan RUU Kamnas ini untuk memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu," kata Araf dalam sebuah diskusi 'Polemik RUU Kamnas', di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu menjelaskan beberapa pasal yang dinilai sangat mengancam dan bisa disalahgunakan oleh penguasa adalah pasal 54 (e) dan pasal 22 juncto pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah.
Selain itu, Araf menerangkan, pasal 17 (4) berpotensi membahayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan presiden.
JAKARTA - Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional karena sangat kental muatan kepentingan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan