RUU Kamnas Dicurigai jadi Alat Pemenangan Capres
Selasa, 09 April 2013 – 19:23 WIB
Menurutnya, dalam pasal-pasal itu Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional. "Kecenderungan penyalahgunaan oleh presiden karena bisa menetukan ancaman nasional sangat kuat di sini," ujarnya.
Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kalau semua anggota KSPSI di seluruh tanah air menolak tegas RUU Kamnas. "Demokrasi bisa sehat kalau parpolnya sehat, adanya kebebasan pers, dan terbentuknya civil society atau masyarakat madani," ujarnya.
Said mengatakan civil society itu akan terwujud kalau tidak ada intervensi militer dalam kehidupan sosial politik kenegaraan. Karenanya civil society itu menjadi penting sebagai alat kontrol jalannya sebuah rezim penguasa. "Civil society sebagai alat kontrol sebuah rezim, tidak boleh diintervensi militer," tegasnya.
Secara ideologis kata Said pula, perdebatan kemungkinan militer melakukan intervensi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Silakan militer bertugas mempertahankan negara ini dari serangan luar karena ranahnya memang pertahanan. Silakan kepolisian urus keamanan karena memang ranahnya keamanan,” urainya.
JAKARTA - Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional karena sangat kental muatan kepentingan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat