RUU Kamnas Dicurigai Jadi Jalan Monopoli Kekuasaan
Senin, 15 Oktober 2012 – 02:44 WIB
Namun dengan RUU Kamnas yang membuka tindakan pre-emptif, lanjutnya, fungsi penindakan dan penegakan hukum bisa diambil alih dari kepolisian. "Nah penindakan ini bisa dilakukan militer yang seharusnya berfungsi dalam pertahanan negara, penindakan juga dapat dilakukan intelijen, bahkan gubernur, bupati dan walikota pun dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang berpotensi sebagai ancaman nasional,” ucapnya.
Karenanya Usman menganggap RUU Kamnas tak lebih dari sekedar Hukum Draconian yang mencampur-adukkan wewenang penegakan hukum oleh berbagai instansi di luar polisi. Usman menyebut RUU Kamnas itu mirip dengan UU Patriot X di Amerika Serikat (AS) yang disahkan pasca-pemboman WTC. "Nah, RUU Kamnas ini Draconian Law versi Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan pensiunan petinggi kepolisian, Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto mengatakan, jika RUU Kamnas sampai disahkan maka sama saja hal itu menabrak sistem hukum nasional. Sisno yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia itu mengaku sependapat jika RUU Kamnas berpotensi mengancam orde reformasi.
”Jika RUU ini disahkan, sama saja kembali ke zaman orde baru dan menabrak tertib sipil dan HAM. Selain itu RUU Kamnas ini juga menabrak sistem hukum nasional," kata Sisno.
JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Usman Hamid, mensinyalir Rancangan Undang-undang Keamanan
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi