RUU Kamnas Justru Bikin Cemas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 02:20 WIB
Direktur Eksekutif Imparsial itu mencontohkan pemberian kewenangan khusus tentang penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN. Menurutnya, pemberian kewenangan judicial kepada pihak di luar aparat penegak hukum tidak hanya merusak mekanisme crime justice system. Ini akan mengancam penegakan HAM dan kehidupan demokrasi," ulasnya.
Baca Juga:
Padahal, lanjutnya, kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni, Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lain sesuai aturan perundang-undangan. Sementara BIN dan TNI, sebut Al Araf, tidak terklasifikasi sebagai penegak hukum. "Jadi keliru bila BIN dan TNI diberi kewenangan judicial," tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar Yorrys Raweyai yang menerima delegasi KMSRSK menyatakan bahwa fraksinya juga mengalami kekhawatiran yang sama dengan aktivis pro-demokrasi. Menurut Yorrys, secara substansi RUU Kamnas belum dibutuhkan."Kekhawatiran teman-teman ini sama dengan kekuatiran Fraksi Golkar," beber Yorrys.
Politisi yang duduk di Komisi Pertahanan DPR itu menambahkan, DPR sudah membuat catatan bahwa pemerintah harus konsisten dengan undang-undang lainnya. Karenanya, katanya, RUU Kamnas harus sinergis dan searah dengan undang-undang lain yang sudah ada.
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) makin meluas. Belasan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan