RUU Kamnas Justru Bikin Cemas

RUU Kamnas Justru Bikin Cemas
RUU Kamnas Justru Bikin Cemas
Direktur Eksekutif Imparsial itu mencontohkan pemberian kewenangan khusus tentang penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN. Menurutnya, pemberian kewenangan judicial kepada pihak di luar aparat penegak hukum tidak hanya merusak mekanisme crime justice system. Ini akan mengancam penegakan HAM dan kehidupan demokrasi," ulasnya.

Padahal, lanjutnya, kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni, Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lain sesuai aturan perundang-undangan. Sementara BIN dan TNI, sebut Al Araf, tidak terklasifikasi sebagai penegak hukum. "Jadi keliru bila BIN dan TNI diberi kewenangan judicial," tegasnya.

Anggota Fraksi Golkar Yorrys Raweyai yang menerima delegasi KMSRSK menyatakan bahwa fraksinya juga mengalami kekhawatiran yang sama dengan aktivis pro-demokrasi. Menurut Yorrys, secara substansi RUU Kamnas belum dibutuhkan."Kekhawatiran teman-teman ini sama dengan kekuatiran Fraksi Golkar," beber Yorrys.

Politisi yang duduk di Komisi Pertahanan DPR itu menambahkan, DPR sudah membuat catatan bahwa pemerintah harus konsisten dengan undang-undang lainnya. Karenanya, katanya, RUU Kamnas harus sinergis dan searah dengan undang-undang lain yang sudah ada.

JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) makin meluas. Belasan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News