RUU Kamnas Justru Bikin Cemas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 02:20 WIB
"Dari hasil rapat Pansus RUU Kamnas disimpulkan bahwa minimal ada 13 UU yang harus diakomodir dan disinkronkan pemerintah terkait RUU Kamnas ini sehingga bisa sinergi," ucap Yorrys seraya menyebut UU yang jangan sampai ditabrak RUU Kamnas antara lain UU Bencana Alam, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Terorisme, UU Intelijen, UU Pokok Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kepolisian, UU TNI, UU Pertahanan dan UU Kerahasian Negara. (ara/jpnn)
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) makin meluas. Belasan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi