RUU Kamnas Lahirkan Rezim Represif
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:06 WIB
Pasal 59 ayat 1 ini berbunyi "Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keamanan nasional yang sudah ada, dinyatakan
Baca Juga:
KAMERAD menilai Ini pasal sapu jagat yang sangat berbahaya. Sebab, UU Kamnas menjadi super power dan bisa mendelegitimasikan UU yang lain yang sudah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Artinya kata Haris, kalau itu bertentengan berarti UU Kamnas akan menjadi lex specialis bagi UU lainnya. Dan ketika itu dibenturkan maka yang diunggulkan adalah UU Kamnas.
Haris menilai, RUU Kamnas punya nuansa transaksi politik yang tinggi. Apalagi awalnya RUU itu ditolak dan dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi. Namun kini diajukan kembali tanpa revisi sama sekali. “Kami Khawatir situasi menuju gawat sedang dibangun. Dengan RUU tersebut maka kepastian hukum dan demokrasi digantikan oleh kepastian keamanan,” tegasnya.
JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Mereka menolak
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad