RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB
Menurut Irman, dari ketentuan tertinggi di Indonesia saja sudah jelas adanya pemisahan urusan pertahanan dan keamanan. "Kalau menggunakan paradigma lama pada era Orde Baru, urusan pertahanan dan keamanan memang disatukan di bawah wewenang Departemen Hankam. Tapi sekarang kan harusnya menggunakan paradigma baru sesuai konstitusi yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Karenanya pula Irman menilai fraksi-fraksi di DPR terutama yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi telah salah tafsir. Kesalahan penafsiran itu terkait penempatan sistem keamanan dan pertahanan dalam satu urusan. Padahal salah tafsir mereka itu bisa menjadi kesalahan fatal, karena membiarkan pelanggaran konsitusi yang begitu dasyat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat