RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB

RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Menurut Irman, dari ketentuan tertinggi di Indonesia saja sudah jelas adanya pemisahan urusan pertahanan dan keamanan. "Kalau menggunakan paradigma lama pada era Orde Baru, urusan pertahanan dan keamanan memang disatukan di bawah wewenang Departemen Hankam. Tapi sekarang kan harusnya menggunakan paradigma baru sesuai konstitusi yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Karenanya pula Irman menilai fraksi-fraksi di DPR terutama yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi telah salah tafsir. Kesalahan penafsiran itu terkait penempatan sistem keamanan dan pertahanan dalam satu urusan. Padahal salah tafsir mereka itu bisa menjadi kesalahan fatal, karena membiarkan pelanggaran konsitusi yang begitu dasyat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin