RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran, Cukup Pakai UU ITE

RUU Kamtansiber Picu Pemborosan Anggaran, Cukup Pakai UU ITE
Keamanan dan Ketahanan Siber. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform menyatakan UU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak diperlukan.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran.

Menurut Anggara, RUU Kamtansiber nantinya jika disahkan akan melahirkan badan baru, artinya anggaran yang diperlukan akan membengkak.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personil dan lain sebagainya. Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berfikirnya begitulah,” ujar Anggara saat dihubungi, Selasa (6/8).

BACA JUGA : Hebat! Indonesia Sudah Masuk 10 Besar Kekuatan Pertahanan di Dunia

Anggara juga menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di waktu-waktu akhir masa jabatan. Dia menilai DPR dan pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja.

Padahal, dia menilai setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan.

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” ujarnya.

UU ITE sejatinya telah mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan elektronik sehingga tak perlu RUU Kamtansiber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News