RUU Karantina Integrasikan Lembaga Karantina Lintas Kementerian
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Karantina akan menjadi sebuah terobosan untuk mengintegrasikan beberapa lembaga karantina yang tersebar di banyak kementerian.
Nantinya, UU itu akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu juga akan memperkuat menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah presiden.
"Selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai. Karena tidak terintegrasi, maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah," kata Andi, Jumat (4/9).
Politikus PKS tersebut mencontohkan, kekuatan intelijen di lembaga-lembaga karantina di setiap kementeria, tidak memiliki kemampuan yang mumpuni secara merata. Baik secara sumber daya manusia (SDM) maupun regulasi.
"Badan Karantina nantinya, harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita di rusak dari luar dan dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikhawatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi," tegas Andi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Karantina akan menjadi sebuah terobosan untuk mengintegrasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold