RUU Keamanan Hendaknya Untuk Jaga NKRI
Selasa, 17 Januari 2012 – 23:56 WIB
"Jangan sampai campur-aduk dan saling tindih kewenangan dalam menangani sebuah situasi tertentu. Di situ sekaligus akan mensinergikan fungsi Polri dan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan secara tepat," ujarnya.
Dengan adanya pengaturan situasional yang jelas, menurut Slamet Effendy Yusuf, tidak perlu ada kekhawatiran penggunaan UU dimaksud kelak untuk kepentingan sesaat atau pragmatis. "Termasuk penggunaan aparatur intelijen mematai-matai kelompok masyarakat. Sebagaimana kita ketahui intelijen ada di Polri, TNI dan selain BIN sendiri."
Semua pihak sesungguhnya sangat berharap RUU ini lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan sesaat mengingat kepentingan regulasi pertahanan dan keamanan adalah untuk kepentingan NKRI. "Karena sangat penting dan strategis, maka ruang lingkup ancaman tidak boleh dibatasi hanya dengan bahaya subversif dan terorisme, tapi juga mengenai sparatisme dan campur tangan Negara lain," tegas Slamet Effendy Yusuf.
Dikatakannya, selama ini aparat sangat keras terhadap terorisme, tapi lunak terhadap aksi sparatisme dan campur-tangan asing atas wilayah NKRI. “Jika RUU keamanan ini diarahkan menjadi RUU Pertahanan dan Keamanan maka itu akan menjadi UU yang ideal bagi negara ini. Sehingga UU ini tidak hanya untuk mewadahi hasrat sebuah institusi untuk mengambil peranan berlebih dalam menghadapi situasi tertentu,” pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf mengingtakan rancangan undang-undang (RUU) Keamanan hendaknya disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari