RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAM
Rabu, 06 April 2011 – 03:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keimigrasian. Tepatnya perbedaan antara apa yang diputuskan dalam Sidang Rapat Laporan Tim Perumus (Timus) RUU Keimigrasian kepada Tim Panja Komisi III DPR-RI pada tanggal 29 Maret 2011, serta Raker yang dihadiri Patrialis pada 31 Maret 2011. Karena itu ia menyurati Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar guna meminta penjelasnnya.
“Ada perubahan secara krusial yang berdampak terhadap berubahnya arti dan isi pasal tersebut. Jadi saya meminta agar Patrialis kembali mencermati penjelasannya dalam Raker di Komisi III DPR, Kamis (31/3) lalu,” kata Eva, kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/4).
Adapun beberapa pasal yang ia pertanyakan yaitu: Pasal 54 ayat (1) huruf a yang sebelumnya (dalam Bahan Timus 24 Maret 2011) berbunyi ‘Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, keluarga karena perkawinan campuran, dan lanjut usia’, diputuskan oleh Timus untuk diubah dengan memindahkan anak kalimat ‘keluarga karena perkawinan campuran’ dari huruf a menjadi huruf b.
“Perubahan ini disetujui oleh Pemerintah dan Tim Panja Komisi III. Oleh karenanya keputusan ini sudah disahkan pada Rapat Timus 29 Maret 2011,” ungkap politisi dari PDIP itu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit