RUU Keimigrasian Dianggap Janggal

Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAM

RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
“Karena itu, kami minta agar pasal-pasal tersebut dikembalikan sesuai dengan hasil rapat, agar apa yang sudah diputuskan dapat benar-benar direalisasikan serta dapat memenuhi aspirasi HAM keluarga perkawinan campuran,” kata anggota DPR Dapil Jawa Timur VI ini. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News