RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan.
"Seharusnya, perlindungan pemerintah cukup mengantisipasi dan mengatasi pengaruh lingkungan domestik dan global yang membahayakan mental atau fisik pemuda, jangan masuk ke wilayah yang dirasa akan mengganggu proses kreatifitas kepemudaaan," kata Arip Musthopa, di Jakarta, Selasa (26/5).
Dijelaskan Arip, hal mendasar yang perlu diatasi pemerintah adalah mencegah ancaman lost generation dan demoralisasi, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, human immunodeficiency virus (HIV)/acquired immunodeficiency syndrome (AIDS); serta pornografi dan pornoaksi.
“Yang bersifat ideologi tidak perlu diprotek pemerintah dengan dalih sebagai perlindungan, padahal substansinya membatasi gerak organisasi kepemudaan atau pemuda,” tegas Arip.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan
BERITA TERKAIT
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, & Produktif
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan