RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan.
"Seharusnya, perlindungan pemerintah cukup mengantisipasi dan mengatasi pengaruh lingkungan domestik dan global yang membahayakan mental atau fisik pemuda, jangan masuk ke wilayah yang dirasa akan mengganggu proses kreatifitas kepemudaaan," kata Arip Musthopa, di Jakarta, Selasa (26/5).
Dijelaskan Arip, hal mendasar yang perlu diatasi pemerintah adalah mencegah ancaman lost generation dan demoralisasi, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, human immunodeficiency virus (HIV)/acquired immunodeficiency syndrome (AIDS); serta pornografi dan pornoaksi.
“Yang bersifat ideologi tidak perlu diprotek pemerintah dengan dalih sebagai perlindungan, padahal substansinya membatasi gerak organisasi kepemudaan atau pemuda,” tegas Arip.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP